Sore Ini, Gus Jazil Jemput TKI yang Bebas dari Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid bakal menyambut Eti Binti Toyib, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati.
Eti Binti Toyib akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7) sore.
“Nanti sore jam 4 (16.00 WIB) saya selaku Wakil Ketua MPR akan menjemput Eti Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil, Senin (6/7/2020).
Gus Jazil akan menyambut kedatangan Eti di Ruang VIP Terminal III Bandara Soetta.
Gus Jazil mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.
"Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Namun, setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," tutur Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini.
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu.
Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.