Sori, Hak Milik Tanah di DIY Belum Boleh untuk Nonpribumi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai sekarang masih memberlakukan Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/75 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada warga negara Indonesia (WNI) nonpribumi. Dengan demikian, warga nonpribumi tak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.
Kepala Biro Hukum Setprov DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 1975 atau di era Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. “Instruksi itu belum dicabut,” ujarnya.
Instruksi kepala daerah itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-DIY. Meski berlabel instruksi kepala daerah, surat itu ditandatangani Paku Alam VIII selaku wakil kepala Daerah DIY karena Sultan HB IX kala itu menjadi wakil presiden.
Merujuk instruksi itu maka Pemerintah DIY hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada WNI nonpribumi yang memerlukan tanah. Apabila ada seorang WNI nonpribumi membeli tanah hak milik rakyat, maka diproses sebagaimana biasa melalui pelepasan hak.
"Sehingga tanahnya kembali menjadi tanah negara yang dikuasai langsung Pemerintah DIY. Kemudian yang berkepentingan/melepaskan supaya mengajukan permohonan kepada kepala daerah DIY untuk mendapatkan sesuatu hak,” tulis Paku Alam VIII dalam instruksi bertanggal 5 Maret 1975 itu.
Keputusan pemprov mempertahankan instruksi tersebut bukan tanpa risiko. Sebab, beberapa kali Dewo harus berjibaku di pengadilan.
Salah seorang warga yang getol mengajukan upaya hukum adalah Handoko. Pria yang tinggal di Jalan Taman Siswa itu tercatat tiga kali menggugat.
Pertama, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ini tidak diterima.