Sori, Hak Milik Tanah di DIY Belum Boleh untuk Nonpribumi
MA beralasan materi yang diuji bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tapi, instruksi kepala daerah itu merupakan kebijakan.
Kedua, Handoko maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta. Lagi-lagi upayanya belum berhasil. PTUN juga tidak menerima gugatan yang diajukan.
“Sekarang Handoko menggugat lagi secara perdata ke Pengadilan Negeri Jogja. Ini kali ketiga setelah dua gugatan sebelumnya berhasil kami menangkan,” ucap Dewo.
Dalam gugatan ketiga ini, Handoko menyebut Gubernur DIY Hamengku Buwono X telah melakukan perbutan melawan hukum. Dalam gugatannya, dia memohon kepada majelis hakim PN Jogja untuk menyatakan Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/75 tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Handoko menuding gubernur DIY tidak patuh terhadap UUPA, sehingga ada kebijakan yang tidak adil dalam kepemilikan tanah di DIY. “Saya hanya ingin ada keadilan kepemilikan tanah di DIJ. Tidak ada motif apa pun. Toh tak punya tanah juga tidak masalah,” kata Handoko.
Sidang perdana perkara ini dilakukan pada Selasa (10/10). Secara kebetulan pembacaan gugatan berbarengan dengan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIJ masa jabatan 2017-2022 yang berlangsung di Istana Negara Jakarta.Gugatan perbuatan melawan hukum tercatat dalam register nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk.(kus/yog/ong/jpg)