Sori, Pemerintah Masih Ogah Bahas Usul Pemekaran Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke pemerintah agar menyetujui sebagian dari sekitar 314 usulan pemekaran. Menurutnya, permintaan itu belum bisa dipenuhi karena pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah baru.
"Saya kira belum ada (pencabutan moratorium,red) pemekaran daerah. Kalau misalkan disetujui usulan pemekaran beberapa daerah, maka yang lain bisa iri nanti," ujar Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (31/7) malam.
Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, ada beberapa kondisi yang perlu diperhitungkan terkait usulan pemekaran sebuah daerah. Antara lain terkait anggaran.
Dia lantas mencontohkan, jika anggaran operasional bagi sebuah daerah pemekaran baru mencapai Rp 100 miliar maka ketika dikalikan dengan jumlah 314 usulan pemekaran, nilainya sangat besar. Pemerintah tentu tak bisa menanggung kebutuhan dananya.
"Itu belum anggaran bagi kejaksaan, kepolisian, TNI dan lain-lain. Jadi sangat besar. Sementara pemerintah sekarang itu juga kan punya tanggung jawab membayar bunga utang dari zaman pemerintahan sebelum-sebelumnya. Jatuh tempo itu hampir Rp 300 triliun. Makanya, proyek-proyek infrastruktur seperti LRT itu ingin diselesaikan terlebih dahulu," ucap Tjahjo.
Sedangkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pemekaran masih belum diterbitkan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan pemahaman dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait implikasi jika PP itu diterbitkan.
"Takutnya (kalau PP Pemekaran disahkan,red) menjadi pegangan orang-orang untuk mendesak pemekaran. Sementara situasi nasional belum memungkinkan,” katanya.
Karena itu, Soni -panggilan Soemarsono- menegaskan, untuk sementara waktu pemekaran daerah masih ditunda. Apalagi menjelang pilkada dan pilpres, katanya, perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan.