Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Cara Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Manusia, Sahroni: Patut Dicontoh

Jumat, 08 April 2022 – 21:46 WIB
Soroti Cara Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Manusia, Sahroni: Patut Dicontoh - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai transparansi Polda Sumut dalam menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin patut menjadi contoh bagi polda lain.

Sahroni menilai Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan jajaran tidak hanya cepat tanggap dalam mengusut kasus itu, tetapi juga menanganinya secara transparan.

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, salah satunya ialah anak kandung Bupati Terbit Rencana.

"Apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menahan delapan tersangka, termasuk anak dari Bupati Langkat sendiri," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (8/4).

Namun, yang disorot politikus NasDem itu dari pengungkapan kasus itu ialah adanya transparansi yang dilakukan oleh Polda Sumut.

Dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan, Irjen Panca Putra melibatkan Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

"Ini menunjukkan Polda Sumut tidak hanya menjalankan SOP dengan baik dan benar, tetapi juga penuh ketelitian dan kehati-hatian," ucap Sahroni.

Sahroni menyebut langkah proaktif Polda Sumut juga mendapat apresiasi dari lembaga terkait sehingga bisa menjadi contoh baik bagi polda-polda lain di tanah air.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengaku baru kali ini mengetahui ada penyidikan oleh polda dengan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus kerangkeng manusia di Langkat oleh Polda Sumut. Konon patut dicontoh polda lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News