Soroti CSR LNG Tangguh di Papua Barat, Senator Filep Bilang Begini, Tegas
Dia mencontohkan pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan dan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, juga kegiatan yang bersifat karitatif lainnya
Lebih lanjut, akademisi STIH Manokwari ini pun menegaskan pertanyaannya tentang konstribusi LNG Tangguh terhadap masyarakat merupakan pertanyaan yang lahir dari pemikiran tentang CSR.
“LNG Tangguh kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan? Jangan dianggap bukan kewajiban, ini perintah UU,” kata Filep.
Menurut Filep, LNG Tangguh memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tetapi LNG Tangguh berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya.
Filep berjuluk Senator Jas Merah ini menambahkan di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dia mengatakan meskipun pasal tentang CSR ini pernah digugat di MK, namun MK menolak gugatan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, MK menyatakan pertama, menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 yang merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi.
Filep melanjutkan hal itu adalah benar, karena secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya.