Soroti Kasus Rempang, Aktivis HAM Natalius Pigai Singgung UU Omnibus Law, Simak
"Jadinya kan investor dirugikan oleh pemkot, pemerintah provinsi, BP Batam sendiri dan Pemerintah Pusat yang berjalan sendiri-sendiri,” ujar Pigai.
Pigai menduga investornya diperas dalam ketidakpastian dan orang-orang liar masuk karena bertahun-tahun tanah terlantar.
“Saya menduga ada praktik jual beli izin oleh pemkot, pemprov, dan pusat," ujar Pigai.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan pecah antara warga Rempang, Batam dan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam BP Batam pada Kamis (7/9).
Peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
PT Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng pemerintah melalui BP Batam dan Pemkot Batam bekerja sama.
Kini, pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.(fri/jpnn)