Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
“Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi," tegas Ufran.
Terlebih, kata Ufran menambahkan, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi.
Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012, kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," ungkap Ufran.
Ufran juga mengungkapkan perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: