Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Rencana Penerapan PPN Sembako, Begini Reaksi Senator Angelo, Tajam!

Sabtu, 12 Juni 2021 – 05:25 WIB
Soroti Rencana Penerapan PPN Sembako, Begini Reaksi Senator Angelo, Tajam! - JPNN.COM
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Angelius Wake Kako (Senator Angelo). Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako sebagaimana muncul dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Angelius Wake Kako, senator atau anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras kebijakan yang didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut.

Menurut Angelius, kebijakan ini akan mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok yang kemudian memicu turunnya daya beli masyarakat.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang mencekik kondisi perekonomian masyarakat, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang lebih berempati pada masyarakat,” tegas Senator Angelo.

Menurut dia, seharusnya yang perlu dipikirkan pemerintah adalah bagaimana daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga geliat ekonomi masyarakat terus berjalan.

“Maka yang perlu diusahakan pemerintah adalah subsidi, bukan kebijakan yang sebaliknya,” terang wakil rakyat asal NTT ini.

Apalagi, menurut dia, berdasarkan berbagai kajian ekonomi yang ia pantau di beberapa pemberitaan, dampak dari pajak ini dapat mengarah pada inflasi, kemudian membawa efek yang menjalar ke mana-mana.

“Kalau memang pemerintah butuh pemasukan di masa pemulihan ekonomi ini maka pajak yang harus dinaikkan adalah barang yang dikonsumsi kelas atas,” kata dia.

Senator Angelo bereaksi soal rencana pemerintah terkait pengenaan PPN untuk sembako sebagaimana muncul dalam draf RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News