Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa di PN Jakarta pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Menurutnya, dalam kasus itu perlu pembuktian ulang di sidang banding nanti. Hal itu disampaikannya merujuk pada dugaan adanya kejanggalan dalam putusan terhadap mantan Kapolda Jatim tersebut.
"Dalam banding nanti minta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh hakim banding. Jadi pada waktu nanti banding, bisa minta agar dilakukan pemeriksaan ulang karena pengadilan banding itu sebenarnya mempunyai kewenangan yang sama dengan pengadilan negeri," ujar Nur Basuki Minarno pada Jumat (12/5).
Menurut Basuki, di sidang banding nanti, tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam vonisnya.
Salah satunya, menurut Basuki adalah melakukan pembuktian ulang asal usul sabu-sabu yang menjadi pokok perkara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Jika sabu-sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan di Bukittinggi maka jelas sudah barang haram tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minasa.
Artinya Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi, kan, harus dipastikan dulu. Bener enggak barang itu berasal dari Bukittinggi. Nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi, ya, bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa dong. Kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," tegasnya.