Hakim Dalam Sidang Banding Teddy Minahasa Diharapkan Melihat Bukti-Bukti Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim di pengadilan tinggi nantinya bisa lebih jernih memutuskan perkara kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Menurutnya, hakim di pengadilan tinggi bisa memutuskan perkara Teddy Minahasa dengan melihat alat bukti dan bukan sekadar keterangan saksi.
"Jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (10/5).
Hakim sidang di PN Jakarta Barat sebelumnya memutuskan Teddy vonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba.
Teddy berencana mengajukan banding dari putusan hakim yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa hukuman mati.
Menurut Reza, wajar Teddy banding terhadap putusan hakim di PN Jakarta Barat, karena vonis terhadap alumnus Akpol 1993 itu terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," katanya.
Sebelumnya, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya mengajukan banding terhadap putusan seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Barat.