Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker Ida: Kami Ingin Masyarakat Tahu
Lebih lanjut, dia mengatakan, seseorang bisa mendapatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. B
agi yang usia sekolah maka melalui sekolah formal yang berada di bawah tanggung jawab Kemendibukristekdikti. Sementara itu, untuk usia di luar sekolah maka dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan vokasi yang berada di bawah Kemnaker.
Dia mengatakan bahwa pembagian tupoksi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
"Kalau untuk pelatihan vokasi ini cirinya durasinya pendek, pelaksanaanya to the point, dan yang pasti tidak mengenal usia. Jadi, meskipun usianya tidak muda, bukan usia sekolah, tapi masih punya kesempatan mendapatkan keterampilan," ucapnya. (jpnn)