Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sosialisasi di Bidang Cukai, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi Ketentuannya

Selasa, 31 Oktober 2023 – 09:30 WIB
Sosialisasi di Bidang Cukai, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi Ketentuannya - JPNN.COM
Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai. Foto: dok Bea Cukai

Dalam kesempatan tersebut, bea cukai juga menyampaikan mengenai jenis rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan Ultimum Remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Salah satu penyelesaian perkara yang secara resmi diatur dalam ketentuan tersebut adalah penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

“Salah satu hak bagi pelanggar yaitu dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif ke kas negara berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya. Atas pungutan tersebut resmi disetorkan ke kas negara dan diatur dalam Peraturan Menkeu,” ujar Encep.

Masih dalam rangkaian sosialisasi cukai bersama Satpol PP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan edukasi di wilayah Kota Mojokerto.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa konsumsi rokok sesuai ketentuan akan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai, yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT.

Sementara itu, Bea Cukai menyapa warga lewat radio Star 105,5 FM dan melaksanakan sosialisasi cukai dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat talkshow radio.

Sosialisasi melalui radio bertujuan menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, utamanya pendengar radio agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai serta memberantas rokok ilegal.

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News