Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Senin, 19 April 2021 – 21:29 WIB
Namun, kata dia, perlu ditegaskan perihal implementasinya. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.
"Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga” ungkap Hikmahanto
Terkait Perpres Nomor 7 tahun 2021, kata dia, pemerintah perlu merespons dengan mengubah nomenklatur regulasi antiterorisme. Bukan lagi ‘tindak pidana terorisme’, melainkan ‘pemberantasan terorisme’.
"Sebab, orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI," ungkap Hikmanto Juwana. (ast/jpnn)