SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Senin, 06 Juni 2011 – 19:49 WIB
Padahal, aset yang sama tengah dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pascakrisis moneter 1998 lalu. Merasa dirugikan, Pancaarta kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu.
Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. Supervisi ini kemudian berbuah menjadi SP3.(zul/jpnn)