SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBPKamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB
SPB Menag dan Mendagri No 8/2006 dan No 9/2006 itu, selama ini menjadi dasar pendirian tempat ibadah. SPB tersebut merupakan hasil revisi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri No 1/1969. Saat diterbitkan pada 2006, SPB itu ditolak oleh 42 anggota DPR, karena dianggap melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Slamet, SPB tersebut merupakan keputusan yang dibuat semua organisasi agama di depan wakil pemerintah. Slamet tidak setuju atas usulan agar SPB tersebut tidak digunakan lagi sebagai rujukan pembangunan tempat ibadah. "Meminta aturan dihapuskan ketika ada persoalan, itu bukan tindakan bijak. Kalau dihapus, maka aturan apa yang harus dipakai?" ujar Slamet yang juga ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.