SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
Senin, 25 November 2024 – 10:29 WIB
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Saat ini tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya. (antara/jpnn)