SPDP Untuk Kasus Risma Itu Benar, Ini Penjelasan Kapolri
Nah, ia menegaskan, di dalam SPDP itu disebutkan Risma tidak sebagai tersangka. Namun di SPDP ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini.
“Jadi kalau jelas tersangka, disitu (pasti) disebutkan dilakukan tersangka. Ini kalau sudah jelas-jelas ada tersangka. Tapi, kalau di sini (SPDP Risma) tidak disebutkan tersangka. Karena kalau disebutkan tersangka bisa dipraperadilankan,” paparnya.
Menurut Haiti, di SPDP Risma itu disebutkan diduga dilakukan Risma. “Ini ada SPDP-nya,” tegas Haiti.
Jadi, kata dia, Risma masih sebagai terperiksa. Ia sudah memanggil semua penyidik, Direskrimum termasuk Kapolda untuk melakukan pengecekan. Kemudian, sudah meminta copy SPDP Risma.
“Memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (SPDP). Karena saat ini tersangka bisa dipraperadilankan. Oleh karena itu tidak mudah untuk menetapkan tersangka,” jelas Haiti.
Karena itu, Haiti menegaskan, karena SPDP sudah dikirim ke kejaksaan maka Polri akan segera mengeluarkan SP3. "Saya sudah perintahkan segera,” tegasnya.
Kenapa SPDP tidak dikirim sejak awal? Haiti beralasan karena belum jelas tersangkanya. Karena, memang secara substansi materinya atau gambaran kasar bukan merupakan tindakan pidana.
Namun, kata dia, akan lebih jelasnya kalau sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Menurut dia, kalau nanti dipraperadilankan, pasti akan ditanya dokumen SPDP-nya mana.