Speed Boat Pembawa 16 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polair di Perairan Dumai
jpnn.com, PEKANBARU - Satu unit speed boat berisi 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia secara ilegal ditangkap Polisi Perairan Kepolisian Daerah (Polda) Riau di perairan Kota Dumai.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) tengah malam tadi sekitar pukul 23.50 WIB di perairan Dumai," kata Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Badaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima, di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan selain mengamankan 16 TKI ilegal terdiri dari 15 pria dan satu wanita itu, jajarannya turut menangkap empat orang tersangka. Empat tersangka itu Zaki (30) warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang merupakan nakhoda kapal, Latif (50) dan Sentana (32) selaku anak buah kapal yang juga merupakan warga Rupat Utara.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yang berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan hari ini adalah Zamri (40), warga Kota Dumai.
Badaruddin mengatakan pengungkapan itu berawal dari kegiatan patroli rutin jajaran Polda Riau terkait pengamanan wilayah laut sebagai bagian dari pencegahan wabah Corona di wilayah pesisir Bumi Lancang Kuning, Riau.
Saat patroli berlangsung, polisi melihat satu kapal cepat tanpa nama dan minim penerangan melintas di laut Dumai menuju pelabuhan tikus. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal itu.
Saat diperiksa, ternyata kapal tersebut berisi 19 orang, terdiri 16 TKI ilegal dan tiga awak kapal. Pemeriksaan intensif terungkap bahwa mereka berasal dari negeri jiran Malaysia yang kemungkinan besar terdampak kebijakan karantina wilayah secara total di sana.
Lebih jauh, Badaruddin juga mengatakan sebenarnya ada dua kapal yang berlayar dari Malaysia ke Dumai. Satu kapal lainnya lolos. Kapal itu berisi 17 TKI ilegal dari berbagai daerah di Sumatera.