SPG Cantik Tepergok Simpan Sabu-sabu di Meja Rias
Kamis, 13 September 2018 – 18:40 WIB
Sementara itu, Vita mengaku bahwa SS tersebut merupakan milik kekasihnya, Irwanto, bukan miliknya.
Jaksa Ali mendakwa Vita dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gas/c15/ano/jpnn)