SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:45 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)