SPN: Intervensi Kepala Daerah Lindungi Pengusaha dari Wasnaker
jpnn.com - JAKARTA- Lemahnya pengawasan di sektor ketenagakerjaan menimbulkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang harus diterima oleh pekerja di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menegaskan, lemahnya tenaga pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), salah satunya disebabkan intervensi dari kepala daerah.
Dicontohkan Kusmawan, adanya intervensi bupati atau walikota pada penanganan perusahaan nakal. ”Kepala daerah yang dekat dengan pengusaha akan melakukan intervensi kepada Wasnaker yang menangani kasus pengusaha itu,” ungkap Iwan Kusmawan kepada INDOPOS, Minggu (16/10).
Kusmawan mengatakan, pada 2017 mendatang wasnaker akan disentralisasi ke tingkat provinsi. Pada kondisi tersebut, dia masih meragukan kapabilitas tugas wasnaker.
Pasalnya, intervensi kepala daerah masih bisa terjadi di tingkat provinsi lagi. Untuk menghindari hal tersebut, maka salah satunya wasnaker harus memiliki kantor terpisah dari kantor administrasi Pemda.
”Ini agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan lebih melekat, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan,” tegas Kusmawan.
Dikatakan Kusmawan, lemahnya pengawasan kerap menimbulkan pelanggaran atas hak normatif pekerja. Soal upah misalnya. Menurut Kusmawan, pengusaha sering melakukan penangguhan upah minimum dengan alasan kondisi keuangan. Ini, berjalan dari tahun ke tahun tanpa ada itikad baik pengusaha.
”Pemerintah sangat longgar pada penerapan sanksi atas penangguhan upah dan pelanggaran upah,” katanya.