SPN: Intervensi Kepala Daerah Lindungi Pengusaha dari Wasnaker
Padahal, menurut Kusmawan, upah minimum adalah jaring pengaman. Yang wajib dibayar penuh oleh perusahaan. Maka, ditegaskan Kusmawan ketika perusahaan melakukan penangguhan maka perusahaan harus membayar kekurangan atas penangguhannya.
”Kalau hutang, maka kekurangan harus dibayar. Ini sesuai keputusan MK pada 29 September lalu, atas judicial review yang kami ajukan,” jelasnya.
Dikatakan Kusmawan pihaknya akan melakukan pengawalan atas Judicial review atas pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tahun 2017 nanti, menurutnya Serikat Pekerja(SP) akan menganalisa dan melakukan pendataan atas penangguhan upah oleh perusahaan.
”Ketika ada penangguhan, kita akan lihat pelanggaran di situ. Apakah bisa kita bawa ke ranah hukum perdata atau pidana,” ungkapnya.
Data dari DPP SPN, pada tahun 2015 sedikitnya ada 100 pengaduan atas penangguhan yang dilakukan oleh perusahaan. sementara, pada tahun 2016 sedikitnya 47 dari 100 pengaduan terjadi penangguhan upah oleh perusahaan.
Sementara itu, terkait perlindungan jaminan sosial (Jamsos) bagi pekerja, diungkapkan Kusmawan pemerintah masih sangat lemah khususnya pada penegakan hukumnya. Karena, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
”Contoh kasus di Cileungsi belum lama ini, ada 150 perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas. Harusnya, jangan berikan izin operasional kepada mereka,” tegasnya. (nas/dil/jpnn)