SPS: Cegah Kekuatan Luar Memaksa Pers
"Ini sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri," kata Ahmad dalam jumpa pers di kantor SPS, di Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Menurut Ahmad, SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah terverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali.
"Baik itu melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik," ujar Ahmad.
Dia menambahkan, SPS dan Dewan Pers sepakat melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan kedua belah pihak.
Hal ini, kata dia, sesuai mandat Dewan Pers kepada SPS melalui surat keputusan nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang penetapan SPS sebagai lembaga pelaksana verifikasi perusahaan pers media cetak tanggal 24 maret 2015.
SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing-masing.
"Karena, verifikasi ini menganut konsep proaktif," tegasnya.
Dia mengimbau sebelum mendaftar sebaiknya perusahaan menyiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Verifikasi pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat," paparnya.