SPTJ Prihatin Atas Perselisihan Karyawan Transjakarta dengan Manajemen
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) mengaku prihatin atas perselisihan yang terjadi antara salah satu Serikat Pekerja yang ada di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan pihak manajemen.
Wakil Ketua SPTJ Achmad Yandika Ari Hanafi mengatakan, salah satu tuntutan Serikat Pekerja di PT Transjakarta yakni soal upah lembur libur nasional.
Menurut Yandika Ari, tuntutan itu telah diakomodir oleh pihak manajemen PT Transjakarta.
"Tuntutan upah lembur libur nasional yang pernah dilayangkan oleh SPTJ telah diakomodir dan disepakati bersama antara tiga Serikat yang ada di lingkungan PT Transjakarta serta manajemen pada bulan Mei 2019," kata Yandika Ari lewat keterangan persnya, Jumat (4/9).
"Pembayaran upah lembur mulai dibayarkan tahun 2020, dan sampai saat ini upah lembur telah dibayarkan sesuai dengan tuntutan Serikat Pekerja," kata dia.
Karena itu, sambungnya, permasalahan seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara baik di lingkungan internal perusahaan tanpa harus berkembang liar di luar perusahaan.
"SPTJ mengapresiasi Manajemen PT Transjakarta dalam menjalankan agenda yang sudah ada terutama seleksi 1847 pegawai kontrak menjadi pegawai tetap yang saat ini sudah memasuki tahap akhir proses seleksi, serta persiapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan oleh seluruh karyawan," kata dia.
Atas perselisihan ini, SPTJ mengimbau kepada seluruh karyawan PT Transjakarta, khususnya anggota dan kader SPTJ untuk selalu memberikan kualitas pelayanan yang baik bagi masyarakat DKI Jakarta sehingga tiga pilar perjuangan dapat tercapai sesuai cita-cita.