SPTJM untuk Jamin BKN Bersih
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepagawaian Negara (BKN) menyesalkan berlarut-larutnya persoalan usul pemberkasan honorer kategori dua (K2) Pemko Medan yang masih saja berkutat pada masalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa ketentuan perlunya ada SPTJM itu punya maksud baik. Yakni menjamin bahwa honorer K2 yang mendapatkan NIP adalah benar-benar honorer asli, bukan honorer bodong.
Jika tanpa SPTJM yang diteken kepala daerah, maka bisa saja honorer bodong ikut diusulkan mendapatkan NIP. Jika itu terjadi dan ketahuan di belakang hari, maka BKN bisa dituding "bermain" karena menerbitkan NIP untuk honorer bodong.
"Jadi, dengan adanya SPTJM ini, sekaligus untuk memberikan penjelasan ke masyarakat umum, ke LSM-LSM, NGO, bahwa BKN bersih," terang Tumpak kepada JPNN.
Agar honorer K2 yang diusulkan valid, maka kalimat di SPTJM pun disusun agar memberikan jaminan tidak ada honorer bodong yang ikut diusulkan. Termasuk, adanya kalimat di SPTJM yang menyatakan honorer dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), siap dipidana jika ternyata ada honorer bodong ikut diusulkan mendapatkan NIP.
Format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya pun sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana."
Jadi, aneh jika BKD Pemko Medan mengubah kalimat di SPTJM, yang berbeda dengan format yang sudah dilampirkan di Surat Kepala BKN tersebut.