Sri Bintang: KPK Telah Mati
Senin, 03 Mei 2010 – 16:04 WIB
“KPK mempunyai kewenangan luar biasa. Tapi, sekarang KPK tidak menggunakan kewenangan luar biasa itu untuk menuntaskan kejahatan Bank Century. Kita tahu, Sri Mulyani dan Boediono diperiksa di kantor masing-masing. Sri Mulyani diperiksa di kantor Kementerian Keuangan, sedangkan Boediono diperiksa di istana. Kenapa KPK tidak menggunakan kewenangannya yang luar biasa, seperti diterapkan kepada pejabat-pejabat biasa atau masyarakat biasa. KPK menjadi banci ketika berhadapan dengan kekuasaan. Ada apa dengan KPK ini,” kata Sri Bintang.
Koruptor kelas teri, lanjut Sri Bintang, dengan cepat diperiksa oleh KPK, namun koruptor kelas kakap tidak diperiksa dengan gagah berani. "Kalau rezim SBY tidak berani, maka kami yang akan memaksa pemeriksaan kasus ini disejajarkan dengan koruptor kelas teri," pungkasnya.(gus/jpnn)