Sri Mulyani Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN, Ada Sembako hingga Jasa Kesehatan
Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.
"Penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri," ungkap Sri Mulyani.
Dia mencontohkan share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal 2020 adalah sebesar 14,2 persen namun share terhadap PPN lebih rendah yaitu 12,9 persen.
Kemudian sektor usaha pertanian pada 2020 memiliki share PDB nominal sebesar 14,9 persen, namun share terhadap PPN hanya 1,2 persen.
“Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp 13,5 triliun," tegasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objek-objek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sri Mulyani merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara, dan jasa penceramah.