Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit

Rabu, 29 April 2020 – 16:32 WIB
Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeber syarat UMKM mendapat keringanan pembayaran kredit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena COVID-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp500 juta, menengah hingga Rp10 miliar, dan UMI yang ultra mikro," ungkap Sri Mulyani.

Proposal-proposal tersebut lalu diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah verifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencatat jumlah nasabah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1,62 juta debitur, nasabah di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur serta nasabah di perusahaan pembiayaan termasuk untuk kredit kendaraan bermotor adalah sejumlah 6,76 juta debitur.

Rinciannya, para debitur dengan nilai kredit Rp10 juta - Rp500 juta atau setara KUR jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah.

Para debitur yang memiliki pinjaman antara Rp 500 juta - Rp 10 miliar ada 8,33 juta debitur.

Sedangkan untuk debitur ultra mikro dengan pinjaman Rp 5 juta - Rp 10 juta rinciannya adalah nasabah Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur UMI sebanyak 1 juta debitur dan pegadaian 10,6 juta debitur.

"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp105,7 triliun untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp165,48 triliun dengan demikian total penundaan angsuran mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," jelas Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menyebut sejumlah syarat untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit di masa pandemic virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close