Sri Mulyani Bentuk Tim Reformasi Ditjen Pajak
Mulyani menjelaskan pertama adalah masalah sumber daya manusia dan product integrity, pembersihan aspek korupsi yang lebih pada skill, kompeten dan profesionalisme.
Kedua masalah informasi sistem dan database. Ini membantu mengidentifikasi kewajiban dari wajib pajak secara objektif, mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi.
Ketiga, Kemenkeu memandang penting untuk memperbaiki bisnis proses dalam Ditjen Pajak.
"Ini termasuk akan jadi buruk kalau ada bisnis proses yang buruk. Jadi ini kita perbaiki bisnis internal dalam Ditjen Pajak," katanya.
Keempat, Kemenkeu perlu memperbaiki dari sisi kelembagaan seperti berbagai macam struktur organisasi Ditjen Pajak. Termasuk hubungannnya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan pajak.
Terakhir tentu dalam reformasi harus memperbaiki Undang-undang yang mengatur mengenai perpajakan.
"Termasuk UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dalam proses pembahasan dengan dewan," katanya. (boy/jpnn)