Sri Mulyani Punya 5 Kabar Baik Hari Ini, Pokoknya Mantap!
Senin, 28 Maret 2022 – 20:16 WIB
Kemudian, WP dengan harta Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 9,94 persen, Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 40,63 persen, Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 34,67 persen dan Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun sebanyak delapan persen.
"WP dengan harta Rp 1 triliun sampai Rp 10 triliun sebanyak 1,13 persen sedangkan di atas Rp 10 triliun sebanyak 0,11 persen," pungkas Sri Mulyani. (antara/jpnn)