Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sriwijaya FC Dapat Sanksi Lagi, Suporter: Komdis PSSI Lebay

Rabu, 27 Juni 2018 – 23:38 WIB
Sriwijaya FC Dapat Sanksi Lagi, Suporter: Komdis PSSI Lebay - JPNN.COM
Suporter Sriwijaya FC. Foto: palpres/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Sriwijaya FC pada 24 Juni 2018. Suporter Sriwijaya FC pun mengaku terkejut dengan sanksi tersebut.

Mereka tidak habis pikir akan mendapatkan sanksi untuk kali ketiga sejak Liga 1 2018 diputar 23 Maret lalu.

Pada sidang tersebut, Komdis keluarkan lima putusan yang salah satunya adalah menjatuhkan sanksi Rp75 juta atas kasus penyalaan flare serta petasan pada pertandingan Sriwijaya FC menjamu Persela Lamongan pada 2 Juni lalu.

Putusan yang tercantum pada surat putusan bernomor 079/L1/SK/KD-PSSI/VI/2018 itu pun melengkapi dua sanksi sebelumnya dengan kasus yang sama.

Sebelumnya pada pertandingan pekan kedelapan antara Sriwijaya FC menjamu Bhayangkara FC 12 Mei lalu, Sriwijaya FC didenda Rp200 juta. Kemudian efek dari pertandingan pekan ke-10 antara Sriwijaya FC melawan PSIS Semarang pada 22 Mei 2018, manajemen didenda Rp150 juta.

Total, sanksi yang harus dibayarkan Sriwijaya FC dari ulah suporter sebanyak Rp 425 juta.

"Kami gak ada niatan merugikan klub. Kecuali aksi pertama, kami menyalakan flare saat pertandingan sudah selesai. Saat pemain memberikan salam kepada suporter dengan berdiri melingkar di lapangan tengah seraya menyanyikan anthem.

“Pemain lawan juga sudah masuk ruang ganti. Jadi Komdis lebay menjatuhkan hukuman kepada kami. Di luar negeri saja gak segitunya kasus seperti ini," ungkap ketua salah satu suporter Sriwijaya FC berbendera Sriwijaya Mania Edi Ismail ketika dihubungi Rabu (27/6).

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Sriwijaya FC pada 24 Juni 2018. Suporter Sriwijaya FC pun mengaku terkejut dengan sanksi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News