Ssssttt... Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing Selama 2016
Meskipun demikian, sambung Tirta, pengawasan terhadap TKA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut dia, pihaknya tak memiliki wewenang melakukan pengawasan TKA sejak terbitnya peraturan baru per Oktober 2016.
"Tapi tetap kami melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait pengawasan TKA ini. Tentunya pengawasan itu tidak hanya mejadi peran pemerintah namun semua pihak termasuk elemen masyarakat juga punya andil melakukan pengawasan terjadap TKA,” ujarnya.
Dia menambahkan, data TKA itu bisa diketahui di perusahaan yang sudah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA.
"Bisa saja TKA itu ilegal yang bekerja di perusahaan yang tidak memiliki IMTA. Perusahaan itu bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin yang mempekerjakan TKA tanpa IMTA," tegas Tirta. (tur/yud)