Ssssttt.... KPK Sebut Ada Jatah Duit Suap Buat Alex Noerdin
Rabu, 04 November 2015 – 23:24 WIB
Jaksa KPK menuntut terdakwa Rizal Abdullah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 300 juta. KPK menyimpulkan, Rizal telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan periode 2011-2012. Praktek korupsi itu diduga dilakukan Rizal saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Binamarga Pemprov Sumsel. (dil/jpnn)