Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban

Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban - JPNN.COM
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu bagi warga miskin di Desa Pasirtalaga dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa. (ANTARA/Dok)

jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat resmi menyetop pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos sebesar Rp 300 ribu dari seharusnya Rp 600 ribu.

Sejumlah warga yang menjadi korban pemotongan BST di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang itu pun menyesalkan keputusan kejaksaan setempat.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan, tetapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu (28/8).

Menurut RH, penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos itu dilakukan kejaksaan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang BST yang dipotong kepada warga.

Sementara pengembalian uang BST yang disunat itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.

Disebutkan bahwa warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan kepada polisi.

Uang BST yang dipotong itu merupakan bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

Seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp 600 ribu.

Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan BST bagi warga miskin sebesar Rp 300 ribu dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News