Ssst, PPATK Ikut Menelusuri Aliran Duit Korupsi Benih Jagung di NTB
Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka, yakni LIH yang merupakan direktur PT. WBS dan AP sebagai direktur PT. SAM.
Sebelumnya Gunawan mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, didapat bukti bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.
Penyidik memang belum mendapatkan hasil audit dari auditor negara, namun berdasarkan penghitungan mandiri oleh penyidik, ditemukan nilai kerugian mencapai Rp 15,45 miliar.
Angka dugaan kerugian itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam, sesuai pekerjaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta selaku pelaksana proyek pengadaan benih.
Baca Juga: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
Jaksa penyidik memerinci bahwa kerugian negara dari PT. WBS sekitar Rp 7 miliar, sedangkan dari PT. SAM Rp 8,45 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.