Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst, Proyek Jembatan Rp 1,8 Miliar di Aceh Dikorupsi, Tersangkanya...

Selasa, 06 April 2021 – 02:10 WIB
Ssst, Proyek Jembatan Rp 1,8 Miliar di Aceh Dikorupsi, Tersangkanya... - JPNN.COM
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono. Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik lebih dari dua tersangka korupsi di proyek jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi jembatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Calon tersangkanya lebih dari dua orang," kata Raharjo di Banda Aceh, Senin (5/4).

Dia menyebut penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya tim ahli sudah turun ke lokasi pembangunan jembatan untuk memeriksa nilai pekerjaan. Hasilnya akan disampaikan kepada tim pemeriksa BPKP.

Setelah itu diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik akan melakukan ekspor kasus tersebut dan menetapkan tersangkanya.

"Penetapan siapa saja tersangkanya tidak terlalu lama lagi, setelah perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP dan ekspos ke pimpinan," ucap Raharjo.

Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng dibangun tiga tahap, yakni pada 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi yang anggarannya mencapai Rp 1,4 miliar.

Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono sampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi jembatan di Kabupaten Pidie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News