Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan
HA dan MK serta SH langsung dibawa ke Kantor Polsek Sei Nyamuk untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang lainnya sebesar Rp 4.400.000 merupakan uang setoran dari agen pelayaran lainnya.
“Telah dilakukan OTT terhadap tenaga honorer Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk. Diamankan uang sebesar Rp 15 juta saat saat proses transaksi di warung Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata M. Rizal Mukhtar saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Nunukan kemarin.
Ia melanjutkan, pembayaran yang ingin dilakukan agen pelayaran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika disesuaikan dengan aturan pembayaran PNBP, seharusnya tidak mencapai angka hingga Rp 7 juta untuk satu agen pelayaran, seperti yang diserahkan MK dan SH kepada HA.
Menurutnya, PNBP yang harus dibayarkan agen pelayaran telah diselesaikan, namun pihak dari Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk masih meminta biaya tambahan. Penagihan biaya tambahan telah dilakukan sejak dua bulan lalu.
Tersangka HA yang melakukan penagihan terhadap agen pelayaran, sesuai perintah dari Kepala Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk.
Ia diminta untuk melakukan penagihan kepada agen pelayaran yang ada di Sebatik, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.