Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan
“Hasil keterangan tersangka mengatakan ia hanya diperintahkan untuk melakukan penagihan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Atas perlakuan dugaan pungli yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap HA, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan diamankan,” pungkasnya. (nal/eza)
Barang bukti hasil OTT:
- Uang tunai Rp 19.987.600
- 3 lembar kwitansi pelunasan PNBP
- 3 lembar perhitungan nota tagihan jasa pelabuhan
- 2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speedboat