Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan

Kamis, 05 Januari 2017 – 18:00 WIB
Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan - JPNN.COM
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Artinya, kejaksaan dan kepolisian yang selama ini menangani korupsi jadi tidak punya kewenangan sebagaimana diatur dalam rancangan perpu itu. Karenanya Noor yang juga ketua umum Persatuan Jaksa Indonesia itu mengaku telah menghubungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Noor mengaku memperoleh dari kedua belah pihak bahwa tidak ada draf perpu itu. Noor bahkan menghubungi Istana Negara melalui lewat Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo yang ternyata juga menepis dokumen draf perpu.

Karenanya Noor mengatakan, pihaknya tidak bisa menyikapinya. Sebab, draf itu memang tidak pernah ada.

"Karena barang ini belum ada barangnya saya tidak bisa  memberikan upaya menyikapi itu," ungkap Noor. "Saya ingin sampaikan supaya tidak simpang siur bahwa itu tidak ada.”

Dia justru bertanya-tanya motif di balik beredarnya dokumen tersebut. "Kalau tidak ada, kok bisa beredar? Apakah ini bentuk perlawanan para koruptor? Itu saya tidak tahu," paparnya.

Menurut Noor, korupsi memang tak ada habisnya meski sudah dikeroyok oleh KPK, Polri dan kejaksaan. Karenanya jika KPK yang mengalami keterbatasan personel diberi kewenangan sebagai satu-satunya lembaga yang menangani perkara korupsi, Noor justru khawatir korupsi tak akan berkurang.

"Apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini saja banyak institusi (yang menangani), kasus (korupsi) itu tidak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana?" katanya.(boy/jpnn)

JPNN.Com - Sebuah draf atau rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) beredar di berbagai platform media sosial. Yakni Perpu

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close