Ssttt... Ada Info Bu Mega Jadi Terlapor Penodaan Agama
jpnn.com - jpnn.com - Sebuah salinan bukti laporan ke Bareskrim Polri beredar di kalangan wartawan. Terlapornya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim bertanggal 23 Januari 2010, Megawati menjadi terlapor kasus penodaan agama. Pelapornya adalah Baharuzaman selaku hubungan masyarakat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Merujuk pada tanda bukti lapor, pelapor diterima oleh Kompol Usman yang berjaga di Siaga Bareskrim Polri. Pelapor tinggal di kawasan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat.
Megawati dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu terkait pidato Megawati pada perayaan hari ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2017 di Jakarta.
Namun, Bareskrim Polri maupun Divisi Humas Polri sama-sama belum mengetahui pelaporan ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengaku belum mengecek soal laporan itu karena sedang di luar kota.
“Saya belum tahu, saya masih di Bandung,” kata dia melalui pesan elektronik, Senin (23/1) malam.(elf/JPG)