Ssttt, Fahri Sebut Status Setnov Tersangka Pesanan Jokowi-JK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku menerima info janggal di balik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Fahri mengaku mendapat kabar bahwa langkah KPK menjerat ketua DPR itu sebagai tersangka e-KTP karena pesanan orang kuat.
"Itu yang saya dengar. Novanto harus masuk, begitu ngomongnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menyebut pesanan ke KPK untuk menjerat Setnov -panggilan akrab Novanto- datang dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto juga mendengar info soal itu.
"Malah ada yang ngomong ke Novanto ini permintaan presiden, permintaan wakil presiden. Ada yang ngomong begitu ke Novanto," ungkap dia.
Fahri mengaku memperoleh informasi itu dari Novanto. “Dia cerita ke saya, mungkin dia nggak mau cerita ke orang lain," ucapnya seraya tertawa.
Seperti diketahui, KPK pada akhir Oktober lalu telah menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK menduga Setnov bersama-sama bos PT Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan anak buahnya, Sugiharto melakukan patgulipat dapam perencanaan dan realisasi e-KTP 2011-2012.
Negara menggelontorkan dana Rp 5,9 triliun dalam proyek e-KTP. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.(dna/jpg)