Ssttt... Vietnam Curi Data Intelijen Indonesia untuk Bahas Perbatasan Laut Kedua Negara
Soemirat menegaskan penyelesaian PP akan memberikan kepastian hak dan kewajiban kedua negara mengenai wilayah kemaritiman yang saling tumpang tindih. Dengan begitu, kedua negara akan memiliki batasan-batasan yang jelas di area ZEE.
“Penyelesaian PP ini akan memastikan hak dan kewajiban kedua negara di wilayah tumpang tindih dpt dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Soemirat menegaskan poin-poin yang dituangkan dalam PP Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan LK sangat bersifat teknis. Oleh karena itu, Kemlu RI selalu melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian terkait untuk mempercepat penuntasan pembahasan PP yang dimaksud.
“Sifatnya sangat teknis sekali, sehingga dalam pembahasannya Kemlu selalu melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian pemerintah Indonesia terkait,” ucapnya. (****)