Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat

Jumat, 30 Juni 2023 – 17:43 WIB
ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Ilustrasi ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung di Pontianak. Foto: dok.JPNN.com

Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.

Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)

Kombes Raden Petit Wijaya sampaikan info terkini kasus ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung yang masih pelajar. Korban bukan diculik.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close