ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap ST, ayah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mencabuli anak kandung yang berstatus masih pelajar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menyebut pelaku awalnya sempat mengira anaknya hilang dan menjadi korban penculikan sehingga ST melapor ke polda.
"Ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya (ST, red)," ujar Kombes Raden Petit di Pontianak, Jumat (30/6).
Kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah.
Masalah itu kemudian disampaikan pihak sekolah kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalbar juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran polda.
Sementara itu, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kelakuan ST, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf (e) UU Perlindungan Anak.