Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Staf Ahli Mendikbud Minta Pemekaran Papua Diawali Kajian Mendalam

Selasa, 19 November 2019 – 05:09 WIB
Staf Ahli Mendikbud Minta Pemekaran Papua Diawali Kajian Mendalam - JPNN.COM
Pemekaran Papua harus diawali kajian mendalam. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Mendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Dr James Modouw ikut menanggapi wacana pemekaran Papua, yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Menurutnya, masih perlunya kajian yang mendalam terkait manfaat yang diterima oleh masyarakat Papua sehubungan dengan wacana pemekaran tersebut.

Ditemui dalam acara Pameran Ragam Budaya Papua di Jakarta, Senin, ia menyebut kajian itu meliputi juga pada pengaturan dan tatanan jika benar di Papua akan ada dua provinsi baru.

"Kalau tidak diatur dengan tatanan yang baik itu bisa berantakan, jadi harus diatur dengan cermat dengan pengaturan yang baik," katanya.

Dikatakan, pemekaran bisa saja dilakukan untuk mengentaskan polemik di sana melalui pendekatan politik yang dilihat dari aspek kedaulatan dan keutuhan negara.

Karena memang aspirasi pemekaran sifatnya bisa top down, dari pemerintah, atau bisa aspiratif dari masyarakat Papua.

"Tetapi tetap mengikuti kajian dasar ilmiah di mana wilayahnya yang dimekarkan dengan pola satu kelompok budaya atau beberapa kelompok budaya disatukan dalam satu wilayah. Kajian itu yang harus lebih dilakukan," kata James Modouw.

Diingatkan juga bahwa wacana pemekaran juga mesti melihat prosedur aspek pengembangan wilayah secara ekonomi yang mengacu pada kemampuan daerah secara fiskal untuk menghidupi dirinya.

Aspirai yang berkembang saat ini, kata James, ada yang menilai perlu pemekaran, ada juga yang melihat bahwa isu pemekaran belum mendesak.

Wacana Pemekaran Papua, yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, harus diawali kajian mendalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News