Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
Kepala Dinas Perhubungan juga telah diperiksa dan tidak mengetahui aksi pungli anak buahnya itu.
Dari pengakuan tersangka, hasil dari pungli yang ia lakukan, digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka juga mengaku kalau dananya itu, dia pakai sendiri,” terangnya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Sorong, mengenai penerimaan retribusi trayek tersebut, hanya berbiaya Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.
Namun, modus yang dilakukan tersangka, menarik biaya ijin trayek sebesar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap pengurusan ijin trayek.
Pengurusan dengan biaya ijin trayek yang tinggi tersebut, diselesaikan dalam waktu satu hari.
Korban tidak pernah melakukan laporan, karena tidak mengetahui Perda Kabuapten Sorong tersbeut, sehingga kebanyakan dari tersangka hanya menerima biaya pengurusan trayek yang tinggi,.
Dari haril pemeriksaan terhadap total kwitansi tersebut, sebanyak Rp 147 juta.