Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
Kamis, 01 Desember 2016 – 19:28 WIB
“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.
Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)