Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!

Kamis, 01 Desember 2016 – 19:28 WIB
Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu! - JPNN.COM
Satreskrim Polres Sorong menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: Radar Sorong/JPNN.com

“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.  

Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)

 

AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close