Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
jpnn.com - AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada Rabu (16/11) di Kantor Dinas Perhubungan samping Alun-alun.
Ia ditangkap atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang sudah dilakukan selama 2 tahun.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sorong diduga sudah melakukan praktek pungli hingga total mencapai Rp 147 juta.
“Tindakan pungli yang dilakukan sudah berjalan sejak tahun 2014 hingga tahun 2016, yang kita dapati,” terang Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana SH,SIK, seperti diberitakan Radar Sorong (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, Polres Sorong sudah melakukan penyelidikan sejak bulan September 2016.
Ditemukan bukti antara lain 26 lembar kwitansi pembayaran ijin trayek.
Dari seluruh kwitansi pembayaran yang ditemukan, perusahaan CV Trisakti Megah yang paling banyak melakukan pengurusan ijin trayek. Sejak tahun 2014.
Namun, menurut kasat reskrim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV. Tetapi pemilik CV tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh staf dishub tersebut, dan tidak terlibat di dalamnya.