Staf Keuangan Badan Kesbangpolinmas Digiring ke Sel Wanita
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menggiring Staf Keuangan Badan Kesbangpolinmas Kota Malang, Mining Mardiastuti, ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Malang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan penahanan Mining guna kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik pada Kejati Jatim, Kamis, 7 Januari 2016 melakukan penahanan terhadap tersangka MM (Mining Mardiastuti, red),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, jaksa penyidik menahan tersangka Mining Mardiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang pada Kantor Bakesbangpolinmas Malang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Penahanan terhadap tersangka Mining untuk kepentingan penyidikan, terhitung 20 hari ke depan, Kamis (7/1) hingga (26/1).
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Terni Mambrako selaku Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang. Penyidik menahan tersangka Terni Mambrako di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, untuk 20 hari pertama.
“Penahan selama 20 di Rutan Madaeng Sidoarjo, dilaksanakan terhitung pada hari Senin 4 Januari 2016," ujar Amir.
Penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Terni Mambako telah merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 1,5 milyar.